Posts

Showing posts with the label KAJIAN ISLAM

Cara Mengevaluasi Tingkat Ketakwaan di Tahun Baru Islam.

Image
Tahun baru Hijriyah kerap dijadikan momentum untuk mengevaluasi diri. Berbagai harapan untuk dapat menjalani tahun baru yang lebih baik tentu juga menjadi harapan seluruh umat Islam. Bagaimana seharusnya umat Islam merayakan Tahun Baru Islam? Perayaan Tahun Baru Hijriyah jangan dirayakan seperti merayakan tahun baru Masehi. Tahun baru Hijriyah sebaiknya diisi dengan kegiatan kegiatan positif atau hal lain yang bisa membantu kita mengevaluasi diri serta mempermudah kita menyusun rencana hidup yang lebih baik pada tahun berikutnya, baik target dunia maupun akhirat. Agar keduanya dapat berjalan selaras dan seimbang. Apa cara terbaik merayakan Tahun Baru Islam? Menyambut 1 Muharram itu cukup dengan mengadakan pengajian, diskusi, seminar keagamaan, muhasabah atau evaluasi, baik itu evaluasi terhadap umat, bangsa, maupun personal. Jika didasarkan pada Alquran, hal pertama yang perlu dievaluasi adalah takwa dan ditutup dengan takwa pula. Jadi, bukan hanya karier, harta, jabatan, atau urusan d...

Hikmah-hikmah Mengeluarkan Zakat Dalam Agama Islam.

Image
Selamat datang, pada kesempatan ini kami berbagi kajian Islam tentang Hikmah-hikmah Mengeluarkan Zakat Dalam Agama Islam. Ketika seseorang memiliki kelebihan harta, maka dia diwajibkan untuk membantu orang lain dengan cara mengeluarkan zakat. Terdapat banyak keutamaan dan hikmah mengeluarkan zakat, baik terhadap orang yang mengeluarkan zakat, terhadap yang menerimanya maupun masyarakat secara luas. Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk dibagikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Dalam Islam, zakat itu dibagi 2 yaitu Zakat Harta (Mal) dan Zakat Fitrah. Zakat fitrah atau penyucian jiwa. Zakat ini wajib dibayarkan oleh setiap orang yang mampu atau memiliki kelebihan kemampuan pemenuhan pangan, setahun sekali. Besar zakat fitrah adalah sekitar 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras atau bahan makanan yang dimakan sehari-hari. Zakat ini dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri sedangkan zkat harta dikeluarkan sampai batas haulnya. Si...

Penjelasan, Macam-macam Zakat dan Cara Perhitungannya.

Image
Selamat datang, pada kesempatan ini kami berbagi kajian Islam tentang  Penjelasan, Macam-macam Zakat dan Cara Perhitungannya. Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk dibagikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat.  Dalam Islam, zakat itu dibagi 2 yaitu Zakat Harta (Mal)  dan  Zakat Fitrah. A.  Zakat Harta (Mal) Ada beberapa jenis zakat berdasarkan jenis harta atau kekayaan, sebagai berikut:  1. Zakat perdagangan Setiap kekayaan atau penghasilan hasil dari berniaga atau berdagang wajib dikeluarkan zakatnya. Kekayaan dari berniaga di sini termasuk stok barang dagangan, ditambah uang kontan dan piutang yang masih mungkin kembali. Bila nilai total dari kekayaan dari kegiatan berdagang tersebut, setelah dikurangi kewajiban utang, telah mencapai nisab (yaitu setara nilai 85 gram emas) dan telah berusia satu tahun haul, maka besar zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5 persen. Rumus zakat perdagangan adalah sebagai...

Daftar Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Sesuai Ajaran Agama Islam.

Image
Selamat datang, pada kesempatan ini kami berbagi kajian Islam tentang Daftar Golongan Yang Berhak M enerima Zakat Sesuai Ajaran Agama Islam. “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Lagi Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah:60). Berikut  Daftar Golongan Yang Berhak  Penerima Zakat Sesuai Ajaran Agama Islam :  1. Orang Fakir Meskipun kedua kelompok ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan, akan tetapi dalam teknis opersional sering dipersamakan, yaitu mereka yang tidak memiliki penghasilan sama sekali, atau memilikinya akan tetapi sangat tidak mencukupi kebutuhan pokok dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya. Zakat yang disalurkan pada kelompok ini dapat bersifat konsumtif, y...

Penjelasan Zakat Fitrah, Hukum dan Tata Cara Membayarnya.

Image
Selamat datang, pada kesempatan ini kami berbagi Penjelasan Zakat Fitrah, Hukum dan Tata Cara Membayarnya. Dengan kehadiran blog ini diharapkan bisa memberikan pengetahuan tentang agama. Salah satunya yaitu Pengertian Zakat Fitrah, Hukum dan Tata Cara Membayarnya. A. Pengertian Zakat Fitrah Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya. Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang mer...

Daftar Lokasi Rukyatul Hilal Awal Syawal 1440 H/2019 M di Indonesia.

Image
Pada kesempatan ini, kami berbagi informasi tentang  Daftar Lokasi Rukyatul Hilal Awal Syawal 1440 H/2019 M di Indonesia. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan memimpin sidang isbat. Melalui mekanisme yang ada, akan ditetapkan kapan umat muslim Indonesia akan berhari raya Idul Fitri, 1 Syawal 1440H. Sidang isbat awal Syawal 1440 H ini akan digelar pada Senin, 3 Juni mendatang. “Sidang isbat awal Syawal akan dilaksanakan pada Senin, 3 Juni 2019M di Auditorium HM. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta,” kata Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin di Jakarta, Rabu 29 Mei 2019. Menurut Amin, sidang isbat akan dihadiri para Duta Besar Negara sahabat, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama; dan Tim Hisab dan Rukyat Ke...